Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1
Buku Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 |
Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dilaksanakan untuk menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi. Akreditasi rumah sakit yang sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 1995 di Indonesia, selama ini menggunakan standar akreditasi berdasarkan tahun berapa standar tersebut mulai dipergunakan untuk penilaian, sehingga selama ini belum pernah ada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia, sedangkan status akreditasi saat ini ada status akreditasi nasional dan status akreditasi internasional, maka di Indonesia perlu ada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit. Berdasarkan hal tersebut maka standar akreditasi untuk rumah sakit yang mulai diberlakukan pada Januari 2018 ini diberi nama Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 dan disingkat menjadi SNARS Edisi 1.
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1, merupakan standar akreditasi baru yang bersifat nasional dan diberlakukan secara nasional di Indonesia. Disebut dengan edisi 1, karena di Indonesia baru pertama kali ditetapkan standar nasional untuk akreditasi rumah sakit.
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1 berisi 16 bab. Dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 yang selanjutnya disebut SNARS Edisi 1 ini juga dijelaskan bagaimana proses penyusunan, penambahan bab penting pada SNARS Edisi 1 ini, referensi dari setiap bab dan juga glosarium istilah-istilah penting, termasuk juga kebijakan pelaksanaan akreditasi rumah sakit.
Tanggal ‘berlaku’ yang tercetak pada sampul berarti:
Bagi rumah sakit yang telah terakreditasi menurut standar versi 2012, bila akreditasi ulang dilaksanakan tahun 2018 akan menggunakan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1 ini. Standar ini dipublikasikan 5 (lima) bulan sebelum tanggal berlaku, sehingga memberikan waktu bagi rumah sakit untuk mempelajari dan mempersiapkan pelaksanaan SNARS Edisi 1.
Bagi rumah sakit yang baru pertama kali akreditasi di tahun 2018, akan menggunakan SNARS Edisi 1. Standar akreditasi versi 2012 akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2017. Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 yang efektif akan diberlakukan di bulan Januari 2018.
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 ini, disusun dengan menggunakan acuan-acuan sebgai berikut:
Pengendalian Reistensi Antimikroba (PRA)
Arti tanggal ‘berlaku’ pada sampul Standar Nasional Edisi 1
Tanggal ‘berlaku’ yang tercetak pada sampul berarti:
Bagi rumah sakit yang telah terakreditasi menurut standar versi 2012, bila akreditasi ulang dilaksanakan tahun 2018 akan menggunakan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1 ini. Standar ini dipublikasikan 5 (lima) bulan sebelum tanggal berlaku, sehingga memberikan waktu bagi rumah sakit untuk mempelajari dan mempersiapkan pelaksanaan SNARS Edisi 1.
Bagi rumah sakit yang baru pertama kali akreditasi di tahun 2018, akan menggunakan SNARS Edisi 1. Standar akreditasi versi 2012 akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2017. Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 yang efektif akan diberlakukan di bulan Januari 2018.
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 ini, disusun dengan menggunakan acuan-acuan sebgai berikut:
- Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1
- Peraturan dan perundang-undangan termasuk pedoman dan panduan di tingkat Nasional baik dari pemerintah maupun profesi yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh rumah sakit di Indonesia
- Standar akreditasi JCI edisi 4 dan edisi 5
- Standar akreditasi rumah sakit KARS versi 2012
- Hasil kajian hasil survei dari standar dan elemen yang sulit dipenuhi oleh rumah sakit di Indonesia
Ada beberapa perubahan nama bab yaitu:
- Akses Pelayanan dan Kontinuitas (APK) berubah nama menjadi Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK).
- Pelayanan Pasien (PP) berubah nama menjadi Pelayanan Asuhan Pasien (PAP).
- Manajemen Penggunaan Obat (MPO) berubah nama menjadi Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO).
- Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK) berubah nama menjadi Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE), dimana beberapa standar dari Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI) standar versi 2012 yang terkait dengan komunikasi, dijadikan satu di Manajemen Komunikasi dan Edukasi ini.
- Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP) berubah nama menjadi Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
- Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS) berubah nama menjadi Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS).
- Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS) berubah nama menjadi Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS)
- Sasaran Milenium Development Goals (SMDGs) berubah nama menjadi Program Nasional dimana terdiri dari:
- menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan angka kesehatan ibu dan bayi
- menurunkan angka kesakitan HIV/AIDS
- menurunkan angka kesakitan tuberkulosis
- pengendalian resistensi antimikroba
- pelayanan geriatri
Ada penambahan standar pada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 ini yaitu:
Pengendalian Reistensi Antimikroba (PRA)
- Pengendalian Resistensi Antimikroba (PRA) merupakan upaya pengendalian resistensi antimikroba secara terpadu dan paripurna di fasilitas pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit dan merupakan standar baru di dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 ini. Standar ini dianggap perlu mengingat Resistensi mikroba terhadap antimikroba (disingkat: resistensi antimikroba, antimicrobial resistance, AMR) telah menjadi masalah kesehatan yang mendunia, dengan berbagai dampak merugikan yang dapat menurunkan mutu dan meningkatkan risiko pelayanan kesehatan khususnya biaya dan keselamatan pasien.
- Standar Integrasi Pelayanan dalam Pendidikan Klinis di Rumah Sakit (IPKP) merupakan standar baru di Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1. Standar IPKP ini hanya diberlakukan untuk rumah sakit yang menyelenggarakan proses pendidikan tenaga kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan. Standar ini juga menunjukkan suatu kerangka untuk mencakup pendidikan medis dan pendidikan staf klinis lainnya dengan memperhatikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit tersebut. Kegiatan pendidikan harus masuk dalam kerangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit, karena itu rumah sakit wajib mempunyai sistem pengawasan mutu pelayanan dan keselamatan pasien terhadap aktivitas pendidikan yang dilaksanakan di rumah sakit.
Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri
- Pasien geriatri adalah pasien lanjut usia dengan multi penyakit/gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara tepadu dengan pendekatan multi disiplin yang bekerja sama secara interdisiplin. Dengan meningkatnya sosial ekonomi dan pelayanan kesehatan maka usia harapan hidup semakin meningkat, sehingga secara demografi terjadi peningkatan populasi lanjut usia. Oleh karena itu rumah sakit perlu menyelenggarakan pelayanan geriatri sesuai dengan tingkat jenis pelayanan geriatri.
Tata cara pengajuan survei akreditasi pertama kali
dan survei ulang
inbox
0 komentar:
Posting Komentar